Senin, 16 Maret 2009

Kadis Perkebunan Yakin PPTK Tidak Terjerat Hukum

Musi Rawas, Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas (Mura) Ir jauhari Aswan Den sangat yakin bawahannya yang bernama Kamil Petugas Pelaksana Teknik Kegitan (PPTK) tidak terjerat hukum atas perkerjaan proyek yang tidak sesuai dengan bestek.
Salah satu proyek yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan bestek yakni pengerjaan proyek pengoralan lokasi penampungan karet rakyat (pool karet) di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menelan biaya APBD Musi Rawas tahun 2008
sebesar Rp 87.992.000.
Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Ir Jauhari Aswan Den saat ditemui Jaya Pos pekan lalu mengaku mengetahui, kalau proyek pengoralan pool karet yang dikerjakan oleh CV Bintang Utama tersebut akan menimblkan suatu permasalahan yang cukup serius.
"Untuk itu saya telah menyiasati agar PPTK tidak terjerat hukum atas proyek tersebut," tambahnya.
Dilanjutkannya, dirinya sangat yakni kalau anak buahnya yang bernama Kamil, PPTK kegiatan proyek pengoralan pool karet Selangit tidak akan terjerat permasalahan hukum, baik itu kurungan badan maupun lainnya.
Kadinas Perkebunan Musi Rawas merasa kegiatan yang ada di dinasnya selalu diintai dan dibidik-bidik oleh wartawan dan LSM yang ada di daerah itu.
Beberapa waktu lalu wakil bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin, pada saat melantik pejabat di pemkab Musi Rawas perna mewanti-wanti para kepala dinas dan instansi yang ada dijajaran Pemkab Musi Rawas untuk menjalankan tugas dan pekrjaannya secara sungguh-sungguh dan memiliki rasa tanggung jawab, untuk membawa daerah itu lebih baik lagi. Namun hal nampaknya belum dilakukan jajaran dinas perkebunan Musi Rawas, seperti yang ditunjukkan sang kepala dinas kepada bawahannya dalam pengerjaan proyek pengoralan pool karet Selangit.

2 komentar:

  1. nanti terhukum baru tau....... orang kebun kok mengoral apa mau jadi Perkerjaan Umummmmmmm

    BalasHapus