Minggu, 29 Maret 2009

Diduga, Pengerjaan Proyek PUBM TA 2008 Tidak sesuai Bestek

Musi Rawas, SK
Tahun Anggaran 2008 yang lalu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Kab. Mura) menganggarkan dana sebesar Rp 11.806.483.000,- untuk Proyek Peningkatan Jalan Lubuk Besar Giriyoso, Tambangan Gunung Kembang Lama, Gunung Kembang Baru dan Kembang Tanjung di Kecamatan TPK (Tiang Pumpung Kepungut), Jaya Loka dan Kecamatan BTS Ulu, Kab. Mura, Sumatera Selatan.
Proyek ini dibawah koordinasi Dinas PUBM (Pekerjaan Umum Bina Marga) pengerjaannya meliputi ; ATB, Pengoralan dan Rehab Jembatan Besi. Diduga, hasil pengerjaan pada Rehab Jembatan Besi tidak sesuai Bestek (Besaran Teknis) yang tertuang dalam (Rencana Anggaran Belanja) RAB. Untuk Rehab Berat Jembatan Besi mengahabiskan dana APBD dari anggaran diatas sebesar Rp 365.908.867.54
Seharusnya, panjang Rehab Berat Jembatan Besi tersebut 8 meter dan lebarnya 4 namun, yang ada dilapangan panjangnya hanya 5 meter dan lebarnya hanya 3 meter. Inplementasi dari anggaran tersebut tidak sesuai dengan besaran teknis.
Hal diatas dikatakan, Rudi A.Sp Tanjung selaku Angota Tim Investigasi LP3R (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Peduli Rakyat). Dikatakan Rudi, “Sebenarnya, Rehab berat jembatan besi tersebut panjangnya 8 meter dan lebar 4 meter, namun kenyataan 6yang ada dilapangan fisiknya tidak sesuai dengan Bestek, panjangnya hanya 5 meter dan lebaranya hanya 3 meter, ” kata Rudi sembari berharap supaya pihak berwenang mengusut dugaan kekurangan volume pada proyek miliaran rupiah ini.
Sementara itu Ardi Irawan , ST selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) beberapa kali hendak di konfirmasi selalu tidak ada ditempat. Di upayakan dihubungi melalui ponselnya selau tidak diangkat dan dikonfirmasi lewat sms juga tidak di balas.
Menangapi dugaan kekurangan volume pekerjaan pada Proyek Peningkatan Jalan Lubuk Besar Giriyoso, Tambangan Gunung Kembang Lama, Gunung Kembang Baru dan Kembang Tanjung di Kecamatan TPK (Tiang Pumpung Kepungut), Jaya Loka dan Kecamatan BTS Ulu ini Ketua LSM Ratu (Rawas Bersatu) Lukman Abas, SH kepada SK mengatakan, “Dugaan, pengurangan volume kegiatan ini akan kita laporkan ke kejaksan Tinggi di Palembang,” kata Lukman saat di hubungi melalui ponselnya.
Masih kata Lukman, proyek yang dikerjakan oleh PT. Purnama Sari ini, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data. Dan akan mengajak Bapak Rudi A.Sp Tanjung selaku Anggota Tim Investigasi LP3R untuk bersama-sama melaporkan dugaan kasus penyalagunaan wewenang, sesuai dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalagunaan wewenag yang berbunyi, seseorang pejabat secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka akan dikenakan pidana enam tahun penjara. ” Ujar Lukman ● Abuhasan Azhari