Jumat, 10 Oktober 2008

Musi Rawas Asli : KPU Musi Rawas Potong Dana Tenda

Musi Rawas,
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provensi Masing-masing Daerah, sesuai dengan Undang-undang Pemilu No. Tahun 2004 Pasal yang berbunyi “setiap Penyelengaran Kepala Daerah Baik itu Gebernur, bupati dan wali Kota di selengarakan oleh KPU Provensi ”
Pada tanggal 14 September 2008 yang lalu dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) sumatera selatan oleh KPU Sumsel. Ada dua kandidat yang maju sebagai cagub dan wagub, pasangan Alex Nurdin (Aldy) dengan Nomor Urut 1 sedangkan rivalnya Sahrial Oesman (Sohe) dengan Nomor urut 2.
Pelaksanan Pemilukada di sumatera selatan menelan biaya cukup bersar, seluruh anggaran (Biaya) pelaksanan pemilukada sumsel telah ditetapkan oleh KPU Sumsel berdasarkan keputusan No.
Dana untuk tenda juga telah ditetapkan oleh KPU Sumatera Selatan sebesar Rp. 500 ribu per TPS di setiap kabuapten, diduga dana tenda Per TPS yang ditetapkan oleh KPU sumsel di warnai dengan pemotongan (disunat). wan (inisial) salah satu panitia Pilgub katanya “saya tidak tau kalau dana tenda yang ditetap oleh KPU sumsel sebesar Rp. 500 ribu karena saya hanya menerima uang sebesar Rp. 300 ribu itu untuk biaya tenda, kursi dan konsumsi”
“kata Ti, “jadi dana yang kami terimah sebesar Rp 250 ribu sampai dengan Rp.300 ribu ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Sumsel jadi KPU Musi Rawas melakukan pemotongan Dana Tenda sebesaar 30 persen sampai 50 persen” unjarnya.
Dana tenda yang telah dianggarkan KPU Sumsel untuk Kabupaten Musi Rawas 1871 Tps di kali Rp.500.000 totalnya sebesar Rp.933.500.000,- dari 21 kecamatan sekabupaten Musi Rawas. Pemotongan dana tenda yang mencapai 30 persen samapi 50 persen tersebut negara yang dirugikan sebesar Rp. 374.200.000,- itu baru dana tenda saja, belum ditambah dengan dana konsumsi yang tidak disalurkan oleh KPU Musi Rawas.
Anggota KPU Musi Rawas Mengakui Pemotongan Dana Tenda PILGUB Sumsel
Ungkap” Yulian salah satu anggota KPU Mura mengatakan bahwa dana tenda 500 Ribu benar tetapi hanya diatas kertas. Beliau juga menegaskan bahwa dana tenada yang disampaikan kepada panitia penyelengara pemilu sebesar 180 s/d 250 Ribu saja, dari pemotongan tersebut gunanya untuk di ahlikan untuk dana konsumsi paniria perTPS, keterangan yang disampaikan oleh Yulian juga didengar oleh ketua KPU Kabupaten.@Yas